Archive for Juli 2012

Struktur pasar dalam ekonomi mikro


Struktur pasar ialah karakteristik organisasi pasar yang mempengaruhi sifat kompetisi dan harga di dalam pasar ( Bain, 1952 ).
  • Struktur Pasar—menjelaskan bagaimana sebuah pasar dibentuk baik mencakup:
  •   Jumlah perusahaan dalam industri
  •   Sifat produk yang dihasilkan
  •   Kemampuan perusahaan untuk mempengaruhi pasar
  •   Kemampuan perusahaan untuk mempengaruhi harga
  •   Laba
  •   Perilaku perusahaan – strategi penentuan harga, kompetisi selain harga, tingkat output
  •   Seberapa besar halangan untuk masuk ke pasar
  •   Pengaruh effisiensi

  • Dalam teori ekonomi mikro struktur pasar dibagi dalam 4 macam bentuk ( Paul A. Samuelson)
1.       Persaingan sempurna
Persaingan sempurna (perfect competition) , adalah struktur pasar yang  ditandai oleh jumlah pembeli dan penjual yang sangat banyak.
Ciri-ciri:
a.       Banyak penjual & pembeli
b.      Produknya homogen – konsumen tidak perlu membuat preferensi
c.       Kemudahan untuk keluar dan masuk dalam industri secara bebas (free entry, free exit)
d.      Harga ditentukan oleh pasar, perusahaan sebagai price taker – tidak punya kemampuan untuk mengendalikan harga dari produknya
e.      Setiap produsen hanya menawarkan produk dalam proporsi yang kecil jika dibandingkan dengan output total dalam industri.
f.        Konsumen dan produsen mempunyai pengetahuan yang sama (sempurna) tentang pasar.
g.       Maksimasi profit/keuntungan

2.       Monopolistic  (monopolistik)
Persaingan monopolistik, adalah struktur pasar yang sangat mirip dengan persaingan sempurna tetapi yang membedakan dengan pasar persaingan sempurna ialah bahwa pada pasar ini produsen mampu membuat perbedaan-perbedaaan  pada produknya ( differensiasi produk ) dibandingkan produsen lain.
    • Ciri-ciri:
  1.   Banyak perusahaan dalam industri, memperebutkan sejumlah konsumen yang sama
  2.   Ada diferensiasi product
  3.   Mempunyai kemampuan untuk mengendalikan harga yang mungkin disebabkan karena perusahaan mampu mendeferensiasikan produknya dari produk pesaingnya – produk merupakan closed substitute, tapi tidak sempurna
  4.   Kemungkinan untuk keluar masuk industri relatif mudah – hanya ada halangan yang sedikit.
  5.   Pengetahuan konsumen dan produsen tentang pasar, tidak sempurna.
  6.   Persaingan promosi penjualan sangat aktif
Examples :
  • *      Restaurants
  • *      Plumbers/electricians/local builders
  • *      Private schools
  • *      Insurance brokers
  • *      Health clubs
  • *      Hairdressers
  • *      Estate agents


3.       Oligopoly

     Kompetisi diantara beberapa perusahaan. Bisa saja terdapat banyak perusahaan dalam  industri, tetapi industri tersebut didominasi oleh beberapa produsen yang besar.

Ciri-ciri struktur pasar oligopolistik:
  •   Harga mungkin relatif stabil
  •   Potential untuk kolusi ( Kolusi = kesepakatan antar perusahaan ttg kuantitas produksi & harga produk)
  •   Perilaku perusahaan dipengaruhi oleh apa yang mereka percayai dapat dilakukan oleh pesaing – ketergantungan perusahaan
  •   Produk bisa homogen atau highly differentiated
  •   Branding dan brand loyalty bisa menjadi sumber yang potensial untuk memperoleh keunggulan kompetitif
  •   Persaingan non-harga mungkin sudah biasa terjadi
  •   Hambatan untuk masuk dalam industri tinggi
4.       Monopoly
Pasar  Monopoli adalah struktur pasar yang ditandai oleh adanya seorang produsen tunggal. Produk yang dihasilkan oleh perusahaan monopolis tidak ada barang substitusinya.

Ciri-ciri :
  1. Monopoli terjadi apabila terdapat satu perusahaan yang menjadi satu2nya penjual atas suatu produk yang tdk memiliki pengganti. 
  2.  Tidak mempunyai komoditas pengganti (closed subtitute).
  3. Ada barrier to entry
  4.  Price maker
  5. Tidak diperlukan promosi/iklan
  6. Satu perusahaan bisa dianggap memiliki monopoly power ketika memiliki market share lebih dari 25%
  7. Use term ‘monopoly power’ with care!

  • Ada 3 faktor yang menyebabkan timbulnya monopoli adalah :
1.       Sumber Daya kunci dikuasai oleh 1 perusahaan tunggal
Memiliki bahan mentah strategis atau pengetahuan teknis produksi yang spesifik (monopoli sumberdaya)
2.       Pemberian Hak Monopoli oleh  Pemerintah
Pemerintah memberikan hak eksklusif kepada suatu perusahaan utk memproduksi & menjual produk ttt. (ex: paten)
3.       Monopoli alamiah
Monopoli yang muncul karena suatu perusahaan dpt menghasilkan produk utk seluruh pasar dgn biaya yang lbh murah dibandingkan perusahaan lain (ada skala ekonomi)

Posted in | Leave a comment

Pengertian Islam Normatif dan Islam Historis


         Islam Normatif: Islam sebagai Wahyu. 

Wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad S.A.W. untuk menciptakan kebahagian kehidupan dunia dan akhirat.

         Islam Historis: Islam sebagai produk sejarah; 

Islam yang dipahami dan Islam yang dipraktekkan kaum muslim di seluruh penjuru dunia, mulai dari masa Nabi sampai sekarang.

Posted in | Leave a comment

Perkembangan Operasional Murabahah


  •   Awalnya transaksi murabahah adalah transaksi jual beli sederhana yaitu dalam murabahah dengan kerelaan penjual memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut. Akan tetapi seiring dengan perkembangan zaman, murabahah mengalami perkembangan.
 
Beberapa hal yang menunjukkan perkembangan tersebut antara lain :
  Awalnya transaksi murabahah dilakukan tanpa melalui pihak ketiga atau pesanan.
  1.   murabahah yang dibayar secara kredit/hutang.
  2. murabahah dengan jaminan.
  3. murabahah yang dilakukan dengan barang yang beluma ada.
 
Hal tersebut menunjukkan bahwa suatu akad, dalam hal ini murabahah berkembang sesuai dengan dinamika zaman. Akan tetapi meskipun mengalami perkembangan karakteristik dari jual beli ini harus tetap ada sebagai ciri yang membedakannya dengan jenis jual beli lainnya.

Fatwa-fatwa MUI mengenai Murabahah

  •   FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 13/DSN-MUI/IX/2000 Tentang UANG MUKA DALAM MURABAHAH menyatakan bahwa :
    •   Dalam akad pembiayaan murabahah, Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) dibolehkan untuk meminta uang muka dengan jumlah sesuai kesepkatan. Jika nasabah membatalkan akad maka kerugian yang ditanggung LKS  diambil dari uang muka tersebut, apabila uang muka berlebih maka kelebihannya harus dikembalikan kepada nasabah namun apabila kurang, LKS boleh meminta kekurangan kepada nasabah.
  •   FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 16/DSN-MUI/IX/2000 Tentang DISKON DALAM MURABAHAH menyatakan bahwa :
    •   Jika dalam jual beli murabahah LKS mendapat diskon dari supplier maka harga sebenarnya adalah harga setelah diskon sehingga diskon adalah hak nasabah dan jika pemberian diskon terjadi setelah akad maka pembagian diskon dilakukan berdasarkan perjanjian yang dimuat dalam akad.
  •   FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 23/DSN-MUI/IX/2000 Tentang POTONGAN PELUNASAN DALAM MURABAHAH menyatakan bahwa :
    •   LKS boleh memberi potongan sebesar kebijakan LKS atas pembelian nasabah apabila nasabah melunasi pembayaran tepat waktu/ lebih cepat dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad

  •   FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 46/DSN-MUI/IX/2000 Tentang POTONGAN TAGIHAN MURABAHAH menyatakan bahwa :
    •   LKS boleh memberi potongan sebesar kebijakan LKS atas pembelian nasabah apabila nasabah mencicil pembayaran tepat waktu dan nasabah mengalami penurunan kemampuan pembayaran dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad.
  •   FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 47/DSN-MUI/IX/2000 Tentang RESCHEDULING HUTANG MURABAHAH menyatakan bahwa :
    •   LKS boleh mengatur kembali jadwal pembayaran hutang murabahah bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi hutangnya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan ketentuan:
      1.   Tidak menambah jumlah hutang yang tersisa;
      2. Pembebanan biaya dalam proses rescheduling adalah biaya riil;
      3.   Perpanjangan masa pembayaran harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
  •   FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 48/DSN-MUI/IX/2000 Tentang PENYELESAIAN MURABAHAH menyatakan bahwa :
    •   LKS boleh melakukan penyelesaian murabahah bagi nasabah yang tidak bisa melunasi pembiayaannya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan nasabah melunasi sisa hutangnya kepada LKS dari hasil penjualan dan apabila masih belum cukup maka LKS dapat menjual jaminan nasabah yang ada pada LKS untuk pelunasan hutang tersebut.
  •   FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 48/DSN-MUI/IX/2000 Tentang RECONDITIONING MURABAHAH menyatakan bahwa :
    •   LKS boleh melakukan reconditioning (membuat akad baru) bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaan murabahahnya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, tetapi masih memiliki prospektif setelah akad sebelumnya dihentikan dengan menjual obyek murabahah kepada LKS dengan harga pasar untuk melunasi hutang atau dengan  LKS menyewakan obyek ex-murabahah yang telah dibeli kepada nasabah ex-murabahah dengan merujuk kepada fatwa DSN No. 27/DSNMUI/ III/2002 Tentang Al Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik.

Posted in | Leave a comment
Diberdayakan oleh Blogger.

Swedish Greys - a WordPress theme from Nordic Themepark. Converted by LiteThemes.com.