Tumbuh
dan melebarnya kekuasaan Islam pasca wafatnya Nabi Muhammad SAW meniscayakan
munculnya pluralitas tradisi, budaya, bahkan agama. Konsekuensinya, hadirnya
persoalan baru merupakan kenyataan yang tidak bisa dihindari. Proses asimilasi
cultural dan berlanjut dengan hadirnya persoalan baru ini, mendesak sahabat
saat itu untuk melakukan ijtihad sebagai media mencari solusi yang paling tepat
dan sesuai dengan kebutuhan hukum masanya dengan menggunakan Al-Qur’an dan
al-Hadits sebagai sumber hukum berijtihad.
Di antara sahabat-sahabat yang mendapat
kepercayaan dari Rasulullah SAW untuk bertindak melahirkan bentuk-bentuk baru
dalam memecahkan permasalahan yang mereka hadapi adalah Umar bin Khattab.
Dengan latr belakang kehidupan, yang telah menbawanya bersikap tegas dan penuh
pertimbangan, umar tercatat sebagai salah seorang sahabat Nabi yang sangat
teguh menjaga kemurnian Al-Qur’an, yang pada bagian tertentu beberapa pendapat
dan sarannya dikonfirmasi oleh Al-Qur’an, dan yang pada akhirnya atas
gagasannya pula dilaksanakan pembukuan Al-Qur’an.
Pendekatan Umar bin Khattab yang sejak
awal terlihat lebih banyak bersifat rasional dan intelektual, telah membawanya
untuk melahirkan perubahan-perubahan hukum secara formal terutama dalam
menghadapi wahyu Allah dan Sunnah Rasul-Nya. Perubahan-perubahan hukum itu
untuk sebagian besar dipengaruhi oleh kondisi dan situasi, dimana tuntutan
kemaslahatan dan kepentingan umum yang merupakan tujuan akhir dari syari’ah
menghendaki yang demikian.
Tata cara yang ditempuh Umar dalam
menyelesaikan berbagai persoalan adalah sederhana dan masuk akal. Kadang-kadang
memang tampaknya menyimpang dari nash, tetapi sesungguhnya tidaklah demikian.
Sebab sebagai slah seorang sahabat yang demikian akrab dengan Al-Qur’an tentu
tidak akan melanggar dan meninggalkan Al-Qur’an. Oleh karena itu sebagi kader Nabi
yang setia dan cerdas, Umar sebenarnya adlah mujtahid yang benar-benar
menangkap prinsip-prinsip u mum Al-Qur-an, yang berdasrkan
penangkapan-penangkapan dan pemahaman yang padu, integral dan otentik, ia
menjalankan kebijakan islam berhadapan dengan perubahan sosial yang serba cepat
dan kadang-kadang sangat nengesankan
berdasarkan kemaslahataan yang merupakan inti sari hukum islam.
Umar ra melaksanakan tugas dan
kekhalifahan kurang lebihselama 10 tahun 6 bulan dan mampu merealisasikan
hal-hal yang besar dalam masa itu. Secara umum, Umar ra selama masa
kekhalifahannya dalam menampakkan politik yang bagus, keteguhan prinsip,
kecermelangan perencanaan, meletakkan berbagai sistem ekonomi dan manajemen
yang penting, menggambarkan garis-garis besar penaklukan dan pengatruran
daerah-daerah yang ditaklukan, berjaga untuk kemaslahatan rakyat, menegakkan
keadilan di setiap daerah dan terhadap semua manusia, memperluas
permusyawaratan, melakukan koreksi terhadap para pejabat negara dan mencegah
dari menzalimi rakyat, mengalahkan dua imperium besar yaitu Persia dan Romawi, menaklukan Mesir,
beberapa wilayah di Afrika dan lain-lain, berkembangnya Kufah, Basrah, dan
Fusthah pada masanya, membagi negara ke dalam beberapa wilayah dan pengangkatan
di setiap wilayah seorang Gubernur, dan sering kali mengangkat bersama gubernur
seorang hakim, orang yang bertanggung jawab terhadap baitul maal, petugas
kharaj (pajak).