Umar bin Khattab



Tumbuh dan melebarnya kekuasaan Islam pasca wafatnya Nabi Muhammad SAW meniscayakan munculnya pluralitas tradisi, budaya, bahkan agama. Konsekuensinya, hadirnya persoalan baru merupakan kenyataan yang tidak bisa dihindari. Proses asimilasi cultural dan berlanjut dengan hadirnya persoalan baru ini, mendesak sahabat saat itu untuk melakukan ijtihad sebagai media mencari solusi yang paling tepat dan sesuai dengan kebutuhan hukum masanya dengan menggunakan Al-Qur’an dan al-Hadits sebagai sumber hukum berijtihad.
Di antara sahabat-sahabat yang mendapat kepercayaan dari Rasulullah SAW untuk bertindak melahirkan bentuk-bentuk baru dalam memecahkan permasalahan yang mereka hadapi adalah Umar bin Khattab. Dengan latr belakang kehidupan, yang telah menbawanya bersikap tegas dan penuh pertimbangan, umar tercatat sebagai salah seorang sahabat Nabi yang sangat teguh menjaga kemurnian Al-Qur’an, yang pada bagian tertentu beberapa pendapat dan sarannya dikonfirmasi oleh Al-Qur’an, dan yang pada akhirnya atas gagasannya pula dilaksanakan pembukuan Al-Qur’an.
Pendekatan Umar bin Khattab yang sejak awal terlihat lebih banyak bersifat rasional dan intelektual, telah membawanya untuk melahirkan perubahan-perubahan hukum secara formal terutama dalam menghadapi wahyu Allah dan Sunnah Rasul-Nya. Perubahan-perubahan hukum itu untuk sebagian besar dipengaruhi oleh kondisi dan situasi, dimana tuntutan kemaslahatan dan kepentingan umum yang merupakan tujuan akhir dari syari’ah menghendaki yang demikian.
Tata cara yang ditempuh Umar dalam menyelesaikan berbagai persoalan adalah sederhana dan masuk akal. Kadang-kadang memang tampaknya menyimpang dari nash, tetapi sesungguhnya tidaklah demikian. Sebab sebagai slah seorang sahabat yang demikian akrab dengan Al-Qur’an tentu tidak akan melanggar dan meninggalkan Al-Qur’an. Oleh karena itu sebagi kader Nabi yang setia dan cerdas, Umar sebenarnya adlah mujtahid yang benar-benar menangkap prinsip-prinsip u mum Al-Qur-an, yang berdasrkan penangkapan-penangkapan dan pemahaman yang padu, integral dan otentik, ia menjalankan kebijakan islam berhadapan dengan perubahan sosial yang serba cepat dan kadang-kadang sangat nengesankan  berdasarkan kemaslahataan yang merupakan inti sari hukum islam.
Umar ra melaksanakan tugas dan kekhalifahan kurang lebihselama 10 tahun 6 bulan dan mampu merealisasikan hal-hal yang besar dalam masa itu. Secara umum, Umar ra selama masa kekhalifahannya dalam menampakkan politik yang bagus, keteguhan prinsip, kecermelangan perencanaan, meletakkan berbagai sistem ekonomi dan manajemen yang penting, menggambarkan garis-garis besar penaklukan dan pengatruran daerah-daerah yang ditaklukan, berjaga untuk kemaslahatan rakyat, menegakkan keadilan di setiap daerah dan terhadap semua manusia, memperluas permusyawaratan, melakukan koreksi terhadap para pejabat negara dan mencegah dari menzalimi rakyat, mengalahkan dua imperium besar  yaitu Persia dan Romawi, menaklukan Mesir, beberapa wilayah di Afrika dan lain-lain, berkembangnya Kufah, Basrah, dan Fusthah pada masanya, membagi negara ke dalam beberapa wilayah dan pengangkatan di setiap wilayah seorang Gubernur, dan sering kali mengangkat bersama gubernur seorang hakim, orang yang bertanggung jawab terhadap baitul maal, petugas kharaj (pajak).

Posted in , , . Bookmark the permalink. RSS feed for this post.

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.

Swedish Greys - a WordPress theme from Nordic Themepark. Converted by LiteThemes.com.