Perkembangan Operasional Murabahah


  •   Awalnya transaksi murabahah adalah transaksi jual beli sederhana yaitu dalam murabahah dengan kerelaan penjual memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut. Akan tetapi seiring dengan perkembangan zaman, murabahah mengalami perkembangan.
 
Beberapa hal yang menunjukkan perkembangan tersebut antara lain :
  Awalnya transaksi murabahah dilakukan tanpa melalui pihak ketiga atau pesanan.
  1.   murabahah yang dibayar secara kredit/hutang.
  2. murabahah dengan jaminan.
  3. murabahah yang dilakukan dengan barang yang beluma ada.
 
Hal tersebut menunjukkan bahwa suatu akad, dalam hal ini murabahah berkembang sesuai dengan dinamika zaman. Akan tetapi meskipun mengalami perkembangan karakteristik dari jual beli ini harus tetap ada sebagai ciri yang membedakannya dengan jenis jual beli lainnya.

Fatwa-fatwa MUI mengenai Murabahah

  •   FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 13/DSN-MUI/IX/2000 Tentang UANG MUKA DALAM MURABAHAH menyatakan bahwa :
    •   Dalam akad pembiayaan murabahah, Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) dibolehkan untuk meminta uang muka dengan jumlah sesuai kesepkatan. Jika nasabah membatalkan akad maka kerugian yang ditanggung LKS  diambil dari uang muka tersebut, apabila uang muka berlebih maka kelebihannya harus dikembalikan kepada nasabah namun apabila kurang, LKS boleh meminta kekurangan kepada nasabah.
  •   FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 16/DSN-MUI/IX/2000 Tentang DISKON DALAM MURABAHAH menyatakan bahwa :
    •   Jika dalam jual beli murabahah LKS mendapat diskon dari supplier maka harga sebenarnya adalah harga setelah diskon sehingga diskon adalah hak nasabah dan jika pemberian diskon terjadi setelah akad maka pembagian diskon dilakukan berdasarkan perjanjian yang dimuat dalam akad.
  •   FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 23/DSN-MUI/IX/2000 Tentang POTONGAN PELUNASAN DALAM MURABAHAH menyatakan bahwa :
    •   LKS boleh memberi potongan sebesar kebijakan LKS atas pembelian nasabah apabila nasabah melunasi pembayaran tepat waktu/ lebih cepat dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad

  •   FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 46/DSN-MUI/IX/2000 Tentang POTONGAN TAGIHAN MURABAHAH menyatakan bahwa :
    •   LKS boleh memberi potongan sebesar kebijakan LKS atas pembelian nasabah apabila nasabah mencicil pembayaran tepat waktu dan nasabah mengalami penurunan kemampuan pembayaran dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad.
  •   FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 47/DSN-MUI/IX/2000 Tentang RESCHEDULING HUTANG MURABAHAH menyatakan bahwa :
    •   LKS boleh mengatur kembali jadwal pembayaran hutang murabahah bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi hutangnya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan ketentuan:
      1.   Tidak menambah jumlah hutang yang tersisa;
      2. Pembebanan biaya dalam proses rescheduling adalah biaya riil;
      3.   Perpanjangan masa pembayaran harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
  •   FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 48/DSN-MUI/IX/2000 Tentang PENYELESAIAN MURABAHAH menyatakan bahwa :
    •   LKS boleh melakukan penyelesaian murabahah bagi nasabah yang tidak bisa melunasi pembiayaannya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan nasabah melunasi sisa hutangnya kepada LKS dari hasil penjualan dan apabila masih belum cukup maka LKS dapat menjual jaminan nasabah yang ada pada LKS untuk pelunasan hutang tersebut.
  •   FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 48/DSN-MUI/IX/2000 Tentang RECONDITIONING MURABAHAH menyatakan bahwa :
    •   LKS boleh melakukan reconditioning (membuat akad baru) bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaan murabahahnya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, tetapi masih memiliki prospektif setelah akad sebelumnya dihentikan dengan menjual obyek murabahah kepada LKS dengan harga pasar untuk melunasi hutang atau dengan  LKS menyewakan obyek ex-murabahah yang telah dibeli kepada nasabah ex-murabahah dengan merujuk kepada fatwa DSN No. 27/DSNMUI/ III/2002 Tentang Al Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik.

Posted in . Bookmark the permalink. RSS feed for this post.

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.

Swedish Greys - a WordPress theme from Nordic Themepark. Converted by LiteThemes.com.