MURABAHAH


Pengertian

  •   Menurut ulama Hanafi : murabahah adalah memindahkan hak milik seseorang kepda orang lain sesuai dengan transaksi dan harga awal yang dilakukan pemilik awal ditambah dengan keuntungan yang diinginkan.
  •   Menurut ulama Syafi’i dan hambali : murabahah adalah jual-beli yang dilakukan seseorang dengan mendasarkan pada harga beli penjual ditambah keuntungan dengan syarat harus sepengetahuan kedua belah pihak.
  •   Dalam daftar istilah himpunan fatwa DSN (dewan syariah nasional) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.

Pengertian secara umum :

  •   Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Pembayaran atas akad jual beli dapat dilakukan secara tunai maupun kredit. Hal yang membedakan murabahah dengan jual beli lainnya adalah penjual harus memberitahukan kepada pembeli harga barang pokok yang dijualnya serta jumlah keuntungan yang diperoleh.
DASAR HUKUM
  Murabahah adalah salah satu jenis dari akad jual beli, khususnya jual beli yang sifatnya amanah, dasar hukumnya adalah :
  •   “dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Q.S.Al-Baqoroh : 185)
  •   “ Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian makan harta diantara kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan  yang didasarkan pada rela sama rela diantara kalian...” ( Q.S. An-Nisa : 29 )
Adapun hadits yang dapat dijadikan landasan adalah :

  •   “Driwayatkan dari Ibn Mas`ud RA bahwa ia tidak memandang masalah terhadap jual beli yang dilakukan dengan menghitung setiap sepuluh mendapatkan laba satu atau dua dirham.”
RUKUN DAN SYARAT MURABAHAH
  •   Akad ( ijab Qabul)
      Akad adalah pernyataan antara penjual dan pembeli yang bersifat mengikat. Murabahah dalam jual beli belum dikatakan sah sebelum ijab dan qabul dilakukan sebab ijab qabul menunjukkan kerelaan ( keridhoan). Maka Rasulullah SAW bersabda : “…sesungguhnya jual beli hanya sah dengan saling merelakan.”(HR. Ibnu Hibban dan Ibnu Majah)
          Yang perlu di perhatikan dari unsur-unsur tersebut adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam kalimat dan bahasa yang jelas menunjukan transaksi berjangka. 

  •   Orang-orang yang berakad
                       yang dimaksud dengan orang-orang yang berakad adalah penjual dan pembeli. 
              Demi  kemaslahatan ummat, dalam syariat islam tidak semua orang dapat menjadi        penjual dan pembeli karena ada syarat yang berlaku, yaitu : 
  1.  Berakal; agar tidak mudah tertipu orang
  2. Dengan kehendak sendiri ( bukan paksaan ).
  3. Tidak mubazir (pemboros), sebab harta orang yang mubazir itu di tangan walinya
  4. Balig.

  Ma’kud alaih (objek akad)
Yang dimaksud dengan ma’kud alaih adalah barang atau benda yang dijadikan objek akad.Adapun syarat-syarat benda yang menjadi objek akad adalah :
·           Suci
·           Ada manfaatnya
·           Tidak ditaklikkan, yaitu dikaitkan atau digantungkan kepada hal-hal lain seperti ungkapan `jika ayahku pergi,ku jual motor ini kepadamu`.
·           Tidak dibatasi waktu
·           Dapat diserahkan dengan cepat atau lambat
·           Milik sendiri
·           Diketahui (dapat dilihat), barang yang diperjual belikan harus dapat diketahui banyaknya, beratnya, atau ukuran lainnya.

SYARAT – SYARAT MURABAHAH
  1.   Harga awal harus dimengerti oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli).
  2.   Besarnya keuntungan harus diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak
  3. Harga pokok dapat diketahui secara pasti satuannya
  4. Murabahah tidak dapat dicampur dengan transaksi riba.
  5.  Akad pertama dalam murabahah harus sahih.

Posted in . Bookmark the permalink. RSS feed for this post.

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.

Swedish Greys - a WordPress theme from Nordic Themepark. Converted by LiteThemes.com.